7 Jalan Bintaro Raya, Kebayoran Lama, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Tentang

Nurul Hidayah Grand Mosque

Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir, yang terletak disimpang tiga antara jalan Ciputat Raya dengan jalan makam DKI, semula merupakan suatu Mushollah diatas tanah seluas ±115 M2 (seratus lima belas meter persegi), wakaf dari Bapak Harun, penduduk asli dan bertempat tinggal di RT.002/014 Tanah Kusir, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Pembangunan Mushollah tersebut dikerjakan secara gotong-royong dan diresmikan penggunanya pada tanggal 1 Januari 1968 atau bertepatan pada tanggal 1 Syawal 1387 H.

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Kebayoran lama sebagai pionir pengembangan Masjid di tahun 1974. Atas inisiatif Camat Kebayoran Baru Drs. H. Zulfikli Harahap Alm. dibentuklah PHBI kecamatan kebayoran lama dengan tujuan membina kesatuan dan persatuan umat Islam yang berada di pemukiman dan komplek Pegawai Negeri Sipil dan komplek TNI Angkatan Darat ( KODAM dan KOSTRAD). Kegiatan PHBI yang pertama adalah Panitia Hari Raya Idul Fitri tahun1974. Khotib pada saat itu adalah Letnan Pur Sudirman Ketua PTDI.

Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan yang terjadi di Tanah Kusir, Kec. Kebayoran Lama / Jakarta Selatan, akibat bertambahnya bangunan, penduduk, prasarana jalan, PLN, dan lain-lain, maka dirasakan perlunya peningkatan Mushollah Nurul Hidayah Tanah Kusir, menjadi Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir.

Setelah diadakan musyawarah antara pengurus Mushollah Nurul Hidayah maupun pengurus Pendidikan Nurul Islam di Tanah Kusir maupun beberapa pemuka masyarakat Islam di Tanah Kusir, diperoleh kata sepakat untuk meningkatkan pembangunan Mushollah Nurul Hidayah, terutama setelah musyawarah dengan Bapak Harun selaku waqif dari tanah tersebut. Selanjutnya Para tokoh Islam sebagian besar menjadi Pengurus PHBI mengambil alih kepengurusan Masjid Nurul Hidayah dengan membentuk Yayasan yang dibentuk oleh Camat Drs. H. Zulkifli Harahap Alm. Pada tanggal 13 April 1975 atau tanggal 1 Rabi’ul-akhir 1395 H, pekerjaan Masjid Raya Nurul Hidayah mulai dilaksanakan dan di pertanggung jawabkan kepada Saudara Djauhari.

Berkat bantuan dari umat Islam di lingkungan Masjid Tanah Kusir pada khususnya, maupun bantuan dari umat Islam yang menaruh perhatian atas pembangunan masjid tersebut, disertai kerja keras dari seluruh panitia maupun Pengurus Mushollah yang ada, akhirnya dalam waktu ± 3 bulan, dengan biaya ± Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembangunan dalam rangka meningkatkan Mushollah Nurul Hidayah di Tanah Kusir, Kebayoran Lama/Jakarta Selatan, dapat diselesaikan bertepatan dengan peringatan adanya peringatan Isro’ dan Mi’roj Nabi Besar Muhammad saw. Pada tanggal 5 Agustus 1975, diresmikan Mushollah Nurul Hidayah Menjadi Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir.

Dengan makin meningkatnya perkembangan daerah Tanah Kusir, Kebayoran Lama/Jakarta Selatan, sebagai lokasi Pemerintah Tingkat Kecamatan dan tempat pemukiman serta akan diperlebarnya Jalan Makam DKI dari 6 meter menjadi 15 meter, maka Masjid Raya Nurul Hidayah akan terkena pelebaran jalan tersebut.

Dalam pertemuan antara Pengurus Masjid Nurul Hidayah dengan Pemuka-Pemuka Masyarakat Kebayoran Lama yang berada di Tanah Kusir, dengan dipimpin oleh Bapak Camat Kebayoran Lama, disepakati untuk membentuk suatu Yayasan, dengan nama Yayasan Nurul Hidayah Tanah Kusir Kebayoran Lama/Jakarta Selatan didirikan pada tanggal 22 Desember 1976 dengan Akte No. 66 dari Notaris M.S. TADJOEDIN di Jakarta

dengan program pertama yaitu mengusahakan tanah seluas ± 1.000 M2 di Tanah Kusir, Kebayoran-Lama/Jakarta Selatan dan membangun Masjid Raya Nurul Hidayah tingkat Kecamatan seluas 300 M2 diatas tanah tersebut.

1. VISI MASJID RAYA NURUL HIDAYAH
Menjadi masjid yang terbaik dalam pelayanan dan menjadi pilihan utama dalam mengurus masalah jama’ah dan umat.

2. MISI MASJID RAYA NURUL HIDAYAH
a. Menyelenggarakan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat dengan tata kelola yang baik.
b. Memberdayakan Sumber Daya Manusia Masjid
c. Mengembangkan sarana dan prasarana untuk kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan.
d. Menggalang kemitraan dengan Institusi, Pemerintah, Swasta dan Lembaga yang terkait dengan Masjid dalam membangun Islamic Center.

LEGALITAS

Nama Badan : Yayasan Nurul Hidayah Tanah Kusir
Akta Notaris : No. 66 Tahun 1976, Muhammad Said Tadjoeddin, SH.
Akta Notaris : No. 41 Tahun 2008, Winanto Wiryomartani, SH.M.Hum.
NPWP : 02.796.647.2.013.000
Bidang : Ibadah, Pendidikan & Sosial