JASA KEAMANAN
PT. Cahaya Utama menyediakan tenaga kerja profesional di bidang pengamanan dengan standar nasional, berpenampilan rapi, bersih, berkepribadian baik, jujur, ulet, berani, percaya diri, tegas, disiplin serta menjaga teguh rahasia yang dipercayakan perusahaan kepadanya. Cepat dan tanggap memberikan perlindungan dan pengamanan dengan standar kelengkapan kerja memiliki kartu tanda anggota satpam, kartu identitas (KTP), bersertifikat, mengantongi surat ijin yang diperlukan (SIM, surat senjata tajam, dsb.), buku catatan dan alat tulis, peluit, borgol, dan senjata pertahanan serta kelengkapan lainnya sesuai tugas dan kebutuhan kerja.
PEKERJAAN RUTIN DALAM RUANG
- Melakukan pengaturan untuk menegakkan tata tertib di lingkungan kerja, khususnya menyangkut keamanan dan ketertiban dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan perusahaan, seperti pengenaan tanda pengenal pegawai/karyawan, penerimaan tamu, parkir kendaraan, dsb.
- Melakukan pengawasan keluar/masuk orang maupun barang (access control) dan melakukan pengawasan keadaan/hal-hal mencurigakan di areal perusahaan.
- Melakukan patroli di seluruh wilayah dalam ruang perusahaan.
- Mengambil langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan bila terjadi tindak kejahatan, antara lain seperti mengamankan tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan korban, melaporkan dan meminta bantuan pihak yang berwenang (polisi).
- Memberikan tanda bahaya jika terjadi keadaan darurat (kebakaran, gempa bumi, dsb.) melalui alat informasi tanda bahaya (alarm) atau kode-kode/isyarat tertentu serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
PEKERJAAN RUTIN LUAR RUANG
- Melakukan kontrol dan pengawasan luar ruang (perimeter patrol). Mencegah upaya masuknya pihak yang tidak berkepentingan atau potensi bahaya yang mungkin timbul misalnya kebakaran, sabotase, perusakan, polusi, bahaya dari faktor alam dari kegiatan diluar area perusahaan.
- Melakukan pengaturan lalu lintas orang maupun kendaraan keluar masuk area fasilitas perusahaan (traffic control).
- Melakukan pengawalan secara terbatas bagi VIP dan barang/produk/waste disposal (escort) tetapi tidak melakukan pengawalan khusus dan transportasi uang.
- Menghadapi gangguan keamanan dari pihak eksternal perusahaan misalnya demonstrasi, gangguan masyarakat sekitar perusahaan atau pihak yang tidak berkepentingan lainnya.
- Mencegah masuknya kegiatan/aksi masa ke dalam area perusahaan seperti unjuk rasa, demonstrasi atau kerusuhan seoptimal mungkin.